Oleh karena itu, diperlukan keseriusan dari dua pihak utama yang berperan dalam keamanan dan kenyamanan penyeberangan Ketapang – Gilimanuk, yaitu; Pengelola ASDP dan Pengusaha kapal, tambahnya.
Pengelola ASDP Banyuwangi harus mengutamakan kepentingan pelayanan masyarakat dibandingkan dengan pertimbangan bisnis semata . Sementara
bagi Pengusaha kapal, mereka diminta tidak hanya memikirkan keuntungan semata, tetapi juga kerugian yang diderita oleh masyarakat.
“Kemacetan ini merusak perekonomian, mengganggu aktivitas warga, hingga menyebabkan siswa tidak bisa sekolah,” imbuh Asad.
Sementara faktor penunjang yang lain, menurut mantan aktifis HMI tersebut, dari sisi fasilitas dan infrastruktur, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI atau Dinas Perhubungan Jawa Timur (Jatim) dan Banyuwangi harus membangun atau menyediakan alternatif jalan lain, misalnya rute dari Kecamatan Wongsorejo – Kecamatan Kalipuro atau Terminal Sri Tanjung menuju kota Banyuwangi.
Akibat kemacetan yang terjadi sampai saat ini, imbuh Asad, ekonomi daerah Banyuwangi utara stagnan, sektor pariwisata dirugikan, dan investasi wisata mengalami dampak buruk.
“Karena kewenangan berada di pemerintah pusat, semua pihak terkait disarankan segera duduk bersama dalam satu meja untuk merumuskan jalan alternatif, memperbaiki dermaga, memperbarui sistem, serta menindak tegas oknum di ASDP maupun pihak pelayaran yang diduga melakukan tindak kecurangan,” pungkas Asad.//////












