MUI Glagah Banyuwangi Hadiri Sosialisasi Program TASBIH BPJS Bersama MUI Banyuwangi

by -3 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua MUI Kecamatan Glagah KH Marfu' Ali (nomor 2 dari kiri) saat menghadiri acara Tasbih BPJS Bersama MUI di Hotel Santika Banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Glagah menghadiri sosialisasi Program TASBIH (Tanya Jawab Seputar BPJS dan Hukum Islam) yang diselenggarakan MUI Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Hotel Santika Banyuwangi, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.30 WIB itu merupakan tindak lanjut surat MUI Pusat terkait penguatan pemahaman masyarakat mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beserta tinjauan hukumnya dalam perspektif syariah Islam.

Acara diikuti perwakilan pengurus MUI kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi. Dari MUI Kecamatan Glagah hadir KH Marfu’ Ali bersama sejumlah pengurus lainnya sebagai delegasi resmi kecamatan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai program BPJS Kesehatan, mekanisme kepesertaan, manfaat layanan, serta landasan hukum Islam yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan di Indonesia. Materi juga membahas keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang terkait hukum BPJS Kesehatan.

Melalui Forum Bahtsul Masail Waqi’iyah, Muktamar NU ke-33 menetapkan bahwa BPJS Kesehatan diperbolehkan dan dinilai sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak dipandang sebagai asuransi komersial yang mengandung unsur perjudian (maisir) maupun ketidakjelasan (gharar), melainkan sebagai sistem syirkah ta’awwun yang berlandaskan semangat gotong royong dan saling tolong-menolong.

Dalam konsep tersebut, masyarakat yang sehat membantu peserta yang sakit, sementara peserta yang mampu ikut membantu peserta yang kurang mampu.

Muktamar juga memandang penggunaan bank konvensional dalam pengelolaan dana BPJS tidak secara otomatis menghilangkan status syariahnya karena persoalan tersebut termasuk ranah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Selain menetapkan kebolehan BPJS Kesehatan, Muktamar NU juga memberikan sejumlah rekomendasi, yakni keikutsertaan dalam program jaminan sosial tidak dilakukan dengan pemaksaan sepihak, data ekonomi peserta perlu diperbarui secara berkala, serta pemerintah terus mengedukasi masyarakat mengenai nilai gotong royong dalam sistem jaminan sosial.

KH Marfu’ Ali mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para pengurus MUI kecamatan agar dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat terkait program BPJS Kesehatan beserta dasar hukum syariahnya.

“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan penjelasan langsung mengenai program BPJS dan dasar pertimbangan hukum Islamnya sehingga dapat menjadi bahan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan,” ujarnya.

MUI Kecamatan Glagah berharap hasil sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah, dan BPJS Kesehatan dalam memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat mengenai Jaminan Kesehatan Nasional yang berlandaskan semangat gotong royong dan kemaslahatan umat.//////////

iklan warung gazebo