Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas PU Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi lembaga pendidikan madrasah dan RA.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi tersebut diikuti 14 RA dan madrasah penerima Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) tahun 2026, Selasa (28/4/2026).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas PU Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi melalui Bidang Cipta Karya.
Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Cipta Karya, Meylia Maharani, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas bangunan gedung sekaligus pemenuhan standar laik fungsi.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas bangunan gedung serta pemenuhan standar laik fungsi,” ujar Meylia, Rabu (29/4/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum, persyaratan teknis dan administratif, hingga prosedur pengajuan PBG dan SLF sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung.
“Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan pembangunan,” terangnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Forum tersebut dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi langsung terkait proses pengurusan legalitas bangunan lembaga pendidikan.
Meylia berharap, melalui sosialisasi ini seluruh peserta dapat segera mengurus legalitas bangunan gedung secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami juga berharap seluruh peserta dapat segera mengurus legalitas bangunan gedung secara tertib dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewajiban memiliki PBG dan SLF tidak hanya berlaku bagi bangunan madrasah, tetapi juga seluruh bangunan gedung.
“Sebenarnya tidak hanya bangunan madrasah yang perlu PBG atau SLF, tetapi semua bangunan gedung. Dalam hal ini, kami dari Dinas PU CKPP siap membantu dan memberikan sosialisasi jika ada yang mengalami kesulitan dalam pengurusan PBG maupun SLF,” imbuhnya.
Sebagai bentuk dukungan layanan, DPU CKPP Banyuwangi juga membuka konsultasi administratif dan teknis gratis melalui Mall Pelayanan Publik Banyuwangi. Selain itu, masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor DPU CKPP Banyuwangi untuk mendapatkan pendampingan dalam pengurusan PBG dan SLF.










