Berbekal rekaman tersebut, penyidik menelusuri jejak pelaku hingga memperoleh informasi bahwa M bersama suami dan anaknya akan menyeberang ke Pulau Sapudi melalui Pelabuhan Jangkar.
Tim Unit Reskrim Polsek Banyuwangi kemudian bergerak menuju pelabuhan dan berhasil meringkus M sebelum kapal yang akan ditumpanginya berangkat.
“Pelaku berhasil kami amankan sebelum sempat menyeberang. Dari hasil pemeriksaan, barang hasil pencurian ternyata sudah digadaikan,” ujar Restu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit Honda Beat bernomor polisi P-6486-QAJ yang diduga dipakai saat beraksi, satu lembar surat bukti gadai, rekaman CCTV, serta kwitansi pembelian tablet milik korban.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain di wilayah Banyuwangi maupun Kalipuro.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” kata Restu./////////










