Banyuwangi, seblang.com – Kurang dari 24 jam, anggota Unit Reskrim Polsek Genteng, Polresta Banyuwangi, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang beraksi di Pasar Genteng I, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek Genteng menerima laporan adanya pencurian di kios milik Mohamad Zainudin (39), warga RT 006/RW 007, Desa Genteng Wetan. Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Genteng, IPDA Sujarwadi, bergerak cepat melakukan pengejaran.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di area Terminal Bus Jajag. Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan keduanya.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Genteng, IPDA Sujarwadi, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.
“Iya, kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian. Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang diketahui bernama Yusuf Nurbani dan Anna Andriyana kini mendekam di sel tahanan Polsek Genteng.
“Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7.900.000,” pungkas IPDA Sujarwadi.////////











