Banyuwangi , seblang.com – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) muda yang diduga menjadi pelaku pencurian rumah setelah memburunya hingga Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Minggu (2/8/2026). Perempuan berinisial M (34) ditangkap tepat saat hendak menyeberang ke Pulau Sapudi, Madura.
Penangkapan itu mengakhiri pelarian M, warga Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi. Polisi mengungkap perempuan tersebut bukan pelaku baru, melainkan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hendry Christianto melalui Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan intensif sejak laporan pencurian diterima dari korban di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Dari situ identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dapat kami tangkap sebelum melarikan diri ke Madura,” kata Restu.
Kasus itu bermula pada Senin (20/7/2026). Korban berangkat bekerja setelah mengunci rumah dan meletakkan kunci di atas kusen pintu. Saat kembali sekitar pukul 15.00 WIB, satu unit tablet Redmi Pad 2 4/128 GB beserta dusnya dan uang tunai Rp110 ribu telah hilang, sementara pintu rumah tetap dalam keadaan terkunci.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kemudian menjadi titik terang penyelidikan. Kamera merekam seorang perempuan mengendarai Honda Beat berwarna biru sambil membonceng seorang anak melintas di depan rumah korban.










