Banyuwangi, seblang.com – Pelarian panjang ES akhirnya terhenti. Residivis kambuhan spesialis pencurian itu dibekuk polisi setelah kedapatan membawa motor curian hasil gasakan di SPBU Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Ironisnya, pelaku yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara itu justru tertangkap saat kembali beraksi mencuri kotak amal di wilayah Situbondo.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, aksi pencurian bermula pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di SPBU Alasrejo, Jalan Raya Situbondo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo.
Saat itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor Supra lalu duduk di gazebo SPBU. Di lokasi tersebut ia bertemu dengan Muhammad David Laili.
“Pelaku sempat berbincang dan berusaha meminjam sepeda motor korban, namun tidak diperbolehkan,” ujar Aipda Oktorio, Jumat (15/5/2026).
Tak menyerah, pelaku menunggu kesempatan. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban pergi ke kamar mandi dan meninggalkan motor Honda Vario 125 warna putih bernopol P 2743 WF dalam kondisi kunci masih menempel.
Melihat situasi lengah, ES langsung membawa kabur motor tersebut. Tak hanya motor, pelaku juga menggondol handphone Infinix Smart 8 warna Shiny Gold yang berada di kantong depan kendaraan.
“Pelaku kabur ke arah Situbondo. Sedangkan motor Supra yang dipakai datang justru ditinggalkan di lokasi kejadian,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan langsung melapor ke Polsek Wongsorejo.
Kasus tersebut baru terungkap enam bulan kemudian. Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo menerima informasi dari Polsek Situbondo Kota terkait penangkapan pelaku pencurian kotak amal di sebuah pondok pesantren.
Saat diamankan, pria tersebut diketahui bernama ES dan mengendarai motor Honda Vario. Polisi curiga karena pelaku tidak mampu menunjukkan surat kendaraan.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui motor itu hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Wongsorejo,” kata Aipda Oktorio.
Tim Reskrim Polsek Wongsorejo pun langsung bergerak menuju Situbondo untuk memastikan identitas pelaku dan barang bukti.
Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi memastikan motor Honda Vario dan handphone yang dikuasai Erik merupakan hasil pencurian di SPBU Alasrejo.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa motor Supra yang ditinggalkan pelaku di lokasi ternyata merupakan motor curian dari wilayah hukum Polres Jember.
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Wongsorejo untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap ES bukan nama baru dalam dunia kriminal. Pria tersebut tercatat sudah tujuh kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai kasus, mulai pencurian motor, penipuan, pencurian kotak amal, hingga kasus farmasi ilegal.
Kini, residivis kambuhan itu kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.










