12 Gending Khas Banyuwangi Resmi Kantongi Perlindungan Hukum Negara

by -6 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi saat menerima sertifikat KIK tersebut
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Upaya menjaga warisan budaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kini, sebanyak 12 gending atau musik tradisional khas daerah tersebut resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kementerian Hukum RI.

Penyerahan surat pencatatan dilakukan dalam kegiatan Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5/2026). Sertifikat diterima perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pencatatan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi identitas budaya bangsa.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap karya budaya tradisional sangat penting di tengah perkembangan globalisasi yang semakin terbuka.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujar Supratman.

Belasan karya budaya yang kini resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) itu meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, serta Gendhing Layar Kemendhung.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut pencatatan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga kekayaan budaya daerah agar tetap lestari dan memiliki pengakuan resmi.

Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk.

Ipuk juga mengapresiasi dukungan UPT Taman Budaya Jawa Timur dan Disbudpar Provinsi Jawa Timur yang telah membantu proses pencatatan KIK Banyuwangi.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.

Keberhasilan Banyuwangi mencatatkan belasan gending tradisional tersebut juga menjadi kontribusi terbesar di Jawa Timur dalam agenda perlindungan budaya daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto mengatakan pihaknya akan terus mendorong pencatatan aset budaya agar mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” kata Haris.

Dengan pencatatan tersebut, masyarakat Banyuwangi kini memiliki perlindungan atas hak moral dan ekonomi budaya tradisional, sekaligus mencegah potensi klaim sepihak oleh pihak luar. (*)

iklan warung gazebo