Situbondo, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat paripurna di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kamis (2/7/2026).
Rapat tersebut berfokus pada pembahasan sisa catatan penting dari pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Masih ada beberapa catatan dari pandangan umum fraksi. Catatan-catatan itu akan menjadi bahan pembahasan lebih rinci, terutama terkait angka-angka dalam pertanggungjawaban APBD 2025,” ujar Ketua DPRD Situbondo, Mahbub.

Selain membahas LKPJ, rapat paripurna juga menuntaskan agenda penting dengan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Perda tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Penanggulangan Pelacuran, serta Perda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis.
Mahbub mengungkapkan, proses pembentukan ketiga regulasi tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Beberapa di antaranya mulai dibahas sejak 2021, 2022, 2023, hingga 2024, sebelum akhirnya mendapat persetujuan bersama pada pertengahan 2026.
“Kami bersyukur akhirnya tiga perda inisiatif DPRD ini bisa disahkan. Semuanya sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD maupun pemerintah daerah, meskipun masih ada beberapa catatan untuk penyempurnaan,” tuturnya.
Di sela pembahasan anggaran, Mahbub juga menyoroti persoalan tunggakan retribusi atau sewa ruko di Pasar Mimbaan yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan tengah diinvestigasi Panitia Khusus (Pansus). Ia menegaskan, apa pun alasan para penyewa, tertib administrasi keuangan daerah tidak boleh diabaikan.
“Kalau ada yang belum membayar tetap harus dicatat. Kalau tidak membayar, ya masuk sebagai piutang. Jangan sampai administrasinya tidak jelas karena ini menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Mahbub.
Ia juga menjelaskan salah satu substansi penting dalam Perda Penanggulangan Pelacuran. Regulasi tersebut memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak tempat usaha seperti penginapan, rumah kos, maupun tempat hiburan yang terbukti sengaja memfasilitasi praktik prostitusi, dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Menanggapi pengesahan tersebut, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menegaskan bahwa ketiga Perda itu merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengatasi berbagai persoalan sosial di Situbondo.
Terkait Perda Penyelenggaraan Kearsipan, perempuan yang akrab disapa Mbak Ulfi itu berharap regulasi tersebut mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan arsip yang lebih akuntabel, tertib, dan mudah diakses.
“Tujuan kita bersama adalah seluruh arsip di Kabupaten Situbondo dapat tertata dengan baik sehingga administrasi pemerintahan semakin tertib dan profesional,” kata Mbak Ulfi.
Sementara itu, mengenai Perda Penanggulangan Pelacuran, Mbak Ulfi menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan melalui program rehabilitasi bagi masyarakat yang terdampak.
“Yang pertama dilakukan adalah bagaimana langkah penanggulangannya. Kita harus menyiapkan berbagai program pasca-penanganan sehingga semuanya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Ini membutuhkan kerja sama seluruh elemen,” paparnya.
Adapun Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis diharapkan mampu mengurangi stigma negatif terhadap penyintas. Menurut Mbak Ulfi, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan mengoptimalkan jaringan sosial keagamaan sebagai media edukasi kepada masyarakat.
“Kalau sudah HIV, sering kali langsung dianggap menular dan harus dijauhi. Padahal masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar melalui sosialisasi dan edukasi. Kita memiliki banyak majelis taklim yang bisa menjadi sarana edukasi sosial dan kesehatan,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Wakil Bupati juga menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya grup Facebook komunitas LGBT yang mencatut nama Kabupaten Situbondo. Ia mengatakan pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus memperkuat literasi digital di masyarakat. Namun, menurutnya, peran keluarga tetap menjadi benteng utama dalam membentuk karakter anak.
“Yang paling utama adalah keluarga. Jangan sampai semuanya dibebankan kepada guru atau pemerintah. Kedekatan seorang ayah dan ibu dengan anak menjadi faktor yang sangat penting. Di sisi lain, pemerintah juga terus menjalankan program pendampingan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” pungkasnya.//////////










