Banyuwangi, seblang.com – Sejumlah usaha kolam pemancingan yang berada di wilayah Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, diduga belum mengantongi perizinan usaha secara lengkap. Meski demikian, usaha tersebut disebut telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.
Perizinan yang diduga belum dipenuhi antara lain Sertifikat Standar Usaha, izin pemanfaatan ruang, izin bangunan untuk kolam beserta fasilitas pendukung, hingga izin usaha kuliner apabila menyediakan makanan dan minuman bagi pengunjung.
Dengan operasional yang telah berlangsung cukup lama, omzet usaha kolam pemancingan tersebut diperkirakan telah mencapai puluhan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kembiritan, Sukamto, mengatakan hingga saat ini pihak pengelola kolam pemancingan belum pernah mengajukan proses perizinan usaha kepada pemerintah desa.
“Belum pernah, Mas. Pengusaha kolam pemancingan datang ke desa untuk mengurus perizinannya juga belum pernah. Semestinya mereka mengurus izin usahanya,” ujar Sukamto, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, salah satu pemilik kolam pemancingan yang berinisial S belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai informasi, kepemilikan izin usaha merupakan salah satu persyaratan penting agar suatu usaha dapat beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha./////////










