Genjot Akuntabilitas, DPRD dan Pemkab Situbondo Bahas LKPJ 2025 serta Tuntaskan Regulasi Sosial

by -5 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Situbondo, seblang.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam agenda yang sama, DPRD juga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang telah melalui proses pembahasan selama beberapa tahun.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan tahapan lanjutan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diserahkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan kepada DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Mahbub, pembahasan tidak berhenti pada rapat paripurna. Proses akan dilanjutkan dengan pendalaman di masing-masing komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebelum dibahas di Badan Anggaran (Banggar).

“Masih ada sejumlah catatan dari pandangan umum fraksi yang perlu didalami, terutama berkaitan dengan rincian angka dalam pertanggungjawaban APBD 2025,” ujar Mahbub, Kamis (2/7/2026).

Selain pembahasan LKPJ, DPRD Situbondo juga mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang telah dibahas sejak periode 2021–2024 dan baru rampung pada 2026. Ketiga perda tersebut meliputi:

iklan warung gazebo