Polres Blitar Kota Bongkar Penimbunan Biosolar, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

by -10 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Kota Blitar, seblang.comPolres Blitar Kota membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Seorang pemuda berinisial YAF (20) diamankan setelah kedapatan mengangkut sekitar 1.000 liter biosolar menggunakan dump truck yang dimodifikasi dan disamarkan dengan sekam padi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, Selasa (28/4/2026), mengatakan tersangka membeli biosolar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Tersangka membeli BBM secara berulang dan berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar untuk menghindari kecurigaan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, BBM yang telah dibeli kemudian diangkut menggunakan dump truck Hino yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Untuk menyamarkan muatan, bagian atas truk ditutup sekam padi dan terpal.

Selanjutnya, biosolar dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna memperoleh keuntungan.

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini. Modifikasi kendaraan dilakukan di bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter biosolar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan.////////

iklan warung gazebo