Situbondo, seblang.com – Keresahan masyarakat Situbondo terkait isu begal yang viral di Jalan Tembus Baru Panarukan akhirnya terjawab. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap bahwa kejadian tersebut bukan aksi pembegalan, melainkan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus perkenalan melalui media sosial.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, pada Senin (27/4/2026) sore.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., pelaku menjalankan aksinya secara terencana melalui platform TikTok. Berikut tahapan modus yang digunakan tersangka:










