Malang, seblang.com – DPRD Kabupaten Malang resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Malang. Keempat Ranperda tersebut dinilai krusial dalam memperkuat kebijakan sosial, ketertiban umum, serta tata kelola pembangunan daerah, dengan Perda Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim dan/atau Piatu Terlantar menjadi sorotan utama.
Empat Ranperda yang disahkan pada Selasa (21/1) tersebut kini resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda), meliputi Perda tentang Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim dan/atau Piatu Terlantar, Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda tentang Zona Nilai Tanah.
Dari seluruh regulasi yang disahkan, Perda Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim dan/atau Piatu Terlantar mendapat perhatian khusus karena dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Malang. Regulasi ini disahkan setelah melalui pembahasan panjang lintas alat kelengkapan dewan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.Sos., menegaskan bahwa pengesahan Perda Anak Yatim merupakan langkah strategis dan progresif dalam menghadirkan perlindungan yang lebih terstruktur bagi anak yatim dan piatu terlantar.
“Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk melakukan fasilitasi terpadu, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial dan hukum,” ujar Amarta Faza, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut dirancang agar tidak bersifat normatif semata, melainkan aplikatif dan dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah setelah ditetapkan.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menegaskan bahwa Fraksi NasDem sejak awal konsisten mendorong agar Perda Anak Yatim benar-benar menyentuh kebutuhan riil anak yatim dan piatu terlantar.
“Fraksi NasDem menilai pengesahan Perda ini sebagai keberhasilan politik kebijakan, karena secara tegas mengamanatkan fasilitasi konkret, bukan sekadar wacana,” tegasnya.
Bentuk fasilitasi yang diatur dalam Perda tersebut meliputi penerbitan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, pemenuhan pendidikan wajib belajar, pelatihan keterampilan, pendidikan keagamaan, jaminan dan pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi, pendampingan sosial, bantuan sosial, bantuan sarana dan prasarana, hingga bantuan hukum.
Selain itu, Perda ini juga mengatur pembentukan tim terpadu lintas perangkat daerah dan pemerintah desa guna memastikan program kesejahteraan anak yatim berjalan secara terkoordinasi, terukur, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Malang sebagai Kabupaten Layak Anak.
Dengan disahkannya Perda Anak Yatim tersebut, DPRD Kabupaten Malang berharap seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan kebijakan dan program kerja agar manfaat regulasi benar-benar dirasakan oleh anak yatim dan piatu terlantar di seluruh wilayah Kabupaten Malang.////////////










