Jember, seblang.com – Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus kematian seorang kurir ekspedisi yang jasadnya ditemukan membusuk di sebuah rumah kosong di Desa Bogorejo, Kecamatan Gumukmas. Pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah penemuan jenazah.
Korban diketahui bernama M. Syaiful Afandi (21), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas. Sementara itu, terduga pelaku adalah Radja Abdillah (22), warga Desa Bogorejo, yang ternyata telah mengenal korban sejak kecil.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai penemuan sesosok mayat di sebuah rumah kosong.

“Alhamdulillah, tersangka berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari delapan jam. Awalnya, Polsek Gumukmas menerima informasi dari masyarakat terkait penemuan mayat di rumah kosong yang sudah lama tidak dihuni,” ujar Andry saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Penemuan jasad itu bermula ketika ayah pelaku datang untuk memeriksa rumah serta usaha tabung gas miliknya yang berada di samping bangunan tersebut. Saat berada di lokasi, ia mencium bau menyengat yang berasal dari dalam rumah.
Setelah memeriksa bersama warga sekitar, mereka menemukan jasad seorang pria di salah satu kamar dalam kondisi telah membusuk. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Petugas Polsek Gumukmas bersama Tim Inafis Polres Jember segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kencong pada Rabu (10/6/2026) dini hari.
“Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, penyelidikan mengarah kepada anak pemilik rumah. Setelah diamankan dan diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembunuhan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk ngopi bersama. Setelah itu, keduanya sempat berhenti di area persawahan untuk berbincang.
Dalam percakapan tersebut, korban diduga kembali menyinggung masa lalu pelaku yang berkaitan dengan perundungan (bullying) yang pernah dialaminya saat masih kecil. Ucapan itu membuat pelaku tersinggung dan emosi.
“Korban mengungkit masa lalu pelaku. Yang bersangkutan merasa kembali dibuli atau diingatkan pada masa lalunya sehingga tidak terima dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” jelas Andry.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju rumah kosong milik orang tuanya di Desa Bogorejo. Di lokasi itu, keduanya kembali terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Andry, korban sempat diikat karena melakukan perlawanan. Saat korban dalam kondisi lemah dan terikat, pelaku masih melakukan kekerasan. Pelaku menggunakan benda-benda yang berada di sekitar lokasi, termasuk toples kaca yang dipukulkan ke tubuh korban.
Selain itu, pelaku juga melemparkan senjata tajam jenis celurit yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.
Setelah korban tidak berdaya dan meninggal dunia, pelaku panik. Ia kemudian meninggalkan jasad korban di dalam kamar rumah kosong tersebut, menutup pintu, menguncinya, lalu menjalani aktivitas seperti biasa selama beberapa hari.
Jasad korban baru ditemukan sekitar delapan hari kemudian dalam kondisi membusuk. Polisi menyebut kondisi jenazah telah mengalami perubahan fisik akibat proses pembusukan karena berada di lokasi sejak awal Juni.
“Karena kejadian terjadi pada tanggal 1 Juni dan baru ditemukan pada tanggal 9 Juni, kondisi tubuh korban sudah mengalami pembusukan. Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian,” terang Andry.
Polisi menduga perselisihan antara pelaku dan korban menjadi pemicu aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif pasti di balik peristiwa tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh./////////










