Pemkab Banyuwangi meminta seluruh perusahaan atau provider internet, baik yang akan memasang jaringan baru maupun yang tiangnya sudah terpasang di ruas jalan kabupaten, segera mengurus rekomendasi pemanfaatan Rumija.
Selain itu, provider juga diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan provider sekaligus menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi,” ujar Cahyanto.
Pemkab menegaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh infrastruktur jaringan telekomunikasi di ruas jalan kabupaten memiliki izin resmi dan tertata sesuai regulasi.///////










