Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai bergerak menertibkan tiang jaringan fiber optik yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) tanpa izin. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi bersama para penyedia layanan internet yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Banyuwangi pada 18 Juni 2026.
Kegiatan penertiban dimulai pada Kamis (25/6/2026) dengan melibatkan Dinas PU-CKPP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Dinas PU-CKPP Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, mengatakan kegiatan diawali dengan identifikasi tiang-tiang fiber optik yang berdiri di sejumlah ruas jalan kabupaten. Tiang yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan ruang milik jalan akan ditindak sesuai ketentuan.
“Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk merapikan dan menata keberadaan kabel maupun tiang fiber optik agar lebih tertib. Tiang yang tidak memiliki izin rekomendasi akan kami lakukan penertiban,” kata Cahyanto.
Menurutnya, penataan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga estetika kawasan dan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga memastikan seluruh penyedia layanan mematuhi aturan yang berlaku dalam pemanfaatan ruang milik jalan.










