Komplotan ABH Pembobol Ruko dan Sekolah di Banyuwangi Dibekuk Polisi

by -10 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Kasus pembobolan sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, ternyata membuka tabir aksi komplotan remaja yang diduga berulang kali menyasar pertokoan hingga fasilitas pendidikan di Banyuwangi. Satreskrim Polresta Banyuwangi membekuk lima terduga pelaku. Empat di antaranya masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pembobolan ruko yang mengakibatkan korban kehilangan uang tunai Rp20 juta dan puluhan bungkus rokok senilai sekitar Rp5 juta.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta,” ungkapnya.

Tim URC Macan Blambangan kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal olah tempat kejadian perkara, metode Scientific Crime Investigation (SCI), dan analisis rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial MA (16). “MA ditangkap di kediamannya bersama pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengembangkan kasus dan menangkap empat terduga pelaku lainnya, yakni MB (15), MK (15), NS (16), dan MS (18).

 

Tak berhenti pada kasus pembobolan ruko, penyidik menemukan dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah percobaan pencurian di fasilitas pendidikan di Kecamatan Giri pada awal Januari 2026. Lokasi yang diduga menjadi sasaran antara lain MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.

“Pengungkapan kasus berkembang dari satu barang bukti yang mengarahkan penyidik kepada para pelaku hingga seluruh komplotan berhasil diamankan,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sisa uang hasil kejahatan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, satu unit Honda C70 yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda GL Max yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, pakaian yang identik dengan rekaman CCTV, serta rekaman kamera pengawas.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata respons cepat dan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset publik maupun dunia pendidikan dari gangguan kamtibmas. Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secara tegas, profesional, dan terukur,” ujarnya.

Rofiq memastikan proses hukum terhadap para pelaku tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena mayoritas yang diamankan masih di bawah umur. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

iklan warung gazebo