Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak 6.358 keluarga penerima manfaat (KPM) di Banyuwangi yang terindikasi terkait judi online (judol) masih bisa mengajukan sanggah. Pemerintah memberikan ruang bagi penerima bansos untuk melakukan klarifikasi sebelum status bantuan ditentukan lebih lanjut.
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Setyo Puguh Widodo, mengatakan mekanisme sanggah sudah disosialisasikan hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Untuk mekanisme sanggah, kita sudah sosialisasikan, sehingga KPM yang terindikasi bisa melakukan proses sanggah melalui operator desa dan kelurahan, termasuk pihak kecamatan, serta pendampingan dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),” kata Puguh, Rabu (16/9/2026).
Pengajuan sanggah dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). KPM yang merasa tidak terkait dengan aktivitas judol dapat menyampaikan klarifikasi melalui jalur tersebut.
Pemerintah kecamatan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) turut dilibatkan untuk membantu proses sanggah.










