Banyuwangi, seblang.com – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial S (52), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua santri perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, kedua korban diperkirakan masih berusia sekitar 14 tahun. Kini keduanya telah berusia 16 tahun.
“Peristiwa perbuatan cabul terjadi di rentang tahun 2023 hingga 2024 (saat korban diperkirakan berusia 14 tahun),” kata Lanang, Kamis (2/7/2026).»
Tak hanya mengalami trauma, kedua korban juga diketahui putus sekolah sekitar tiga bulan setelah peristiwa itu terjadi.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus yang digunakan tersangka. Pelaku mengaku kelelahan, lalu meminta korban memijat sambil mengucapkan kalimat, “Nduk, Abi capek.”
Setelah korban memenuhi permintaannya, tersangka membawa mereka ke sebuah ruangan khusus yang hanya dapat diakses oleh dirinya dan istrinya sebagai pemilik pondok. Di ruangan itulah dugaan pencabulan dilakukan.
Lanang mengatakan, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa tersangka sebagai pengasuh terhadap santrinya. Posisi itu membuat korban berada dalam situasi yang sulit menolak. Salah satu korban disebut mengalami tindakan pencabulan berkali-kali, sementara korban lainnya satu kali.










