Genjot Akuntabilitas, DPRD dan Pemkab Situbondo Bahas LKPJ 2025 serta Tuntaskan Regulasi Sosial

by -5 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi
  • Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
  • Perda tentang Penanggulangan Pelacuran; dan
  • Perda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis.

Mahbub menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan ketiga perda tersebut. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang akan menjadi bahan penyempurnaan ke depan.

Salah satu poin penting dalam Perda Penanggulangan Pelacuran adalah penguatan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak tempat usaha yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi. Sanksi administratif hingga pencabutan izin kini tidak hanya dapat dikenakan kepada pelaku, tetapi juga kepada pemilik usaha.

Dalam kesempatan itu, Mahbub juga menyoroti tunggakan retribusi sewa ruko di Pasar Mimbaan yang sempat menjadi temuan BPK. Persoalan tersebut saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Ia menegaskan pentingnya tertib administrasi untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

“Jika belum membayar, tetap harus dicatat sebagai piutang. Administrasi tidak boleh diabaikan karena menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus diimbangi dengan pengelolaan aset yang lebih profesional dan transparan. Bupati yang akrab disapa Mas Rio itu mencontohkan Pasar Mimbaan dan kawasan wisata Pasir Putih sebagai aset yang akan dibenahi sebelum dilakukan penilaian ulang (reappraisal).

Sebagai langkah stimulan, Mas Rio menawarkan skema insentif bagi penyewa baru berupa potongan tarif hingga 50 persen pada tahun-tahun awal untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil. Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengusulkan skema pemutihan tunggakan sewa kepada BPK.

“Optimalisasi aset itu penting, tetapi harus disertai pencatatan administrasi yang rapi. Gagasan pemutihan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi temuan yang berulang sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi,” jelas Mas Rio.

Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menegaskan bahwa pengesahan tiga perda tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial.

Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan arsip yang tertata, akuntabel, dan mudah diakses guna mendukung birokrasi yang profesional.

Sementara itu, Perda Penanggulangan Pelacuran mengedepankan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan, pembinaan, dan pendampingan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Adapun Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis diarahkan untuk menghapus stigma terhadap para penyintas melalui edukasi publik yang masif.

Ulfiyah menambahkan, berbagai forum sosial seperti majelis taklim dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kesehatan sekaligus memperkuat kesadaran sosial masyarakat.

“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.//////

iklan warung gazebo