Duka Mendalam, Wabup Situbondo Mbak Ulfi Didampingi Camat Bungatan Takziah ke Rumah Bidan RSUD Besuki Korban Pembunuhan

by -8 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Situbondo, seblang.com – Wakil Bupati Situbondo, Mbak Ulfi, didampingi Plt Kepala Dinas Sosial Viskanto, Kepala DP3AP2KB Imam Hidayat, Camat Bungatan Yogi Krispiansah, serta anggota DPRD Irma, mendatangi rumah duka almarhumah Murtafia Rafika Devi (34) pada Selasa (9/6/2026).

Kedatangan orang nomor dua di Kabupaten Situbondo tersebut untuk menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi yang menimpa bidan RSUD Besuki itu.

Kehadiran Wabup bersama jajaran pemerintah daerah merupakan bentuk empati sekaligus dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan akibat peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut.

Dalam kesempatan tersebut, Mbak Ulfi mengungkapkan rasa kehilangan atas wafatnya tenaga kesehatan yang telah mengabdikan diri melayani masyarakat selama 13 tahun. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan berat ini.

“Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia ini sudah ditangani sepenuhnya oleh jajaran Polres Situbondo,” ujar Mbak Ulfi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan suami korban sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Pemerintah Kabupaten Situbondo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keharmonisan keluarga. Mari mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga,” imbaunya.

Terkait perlindungan perempuan, Mbak Ulfi menegaskan bahwa Pemkab Situbondo terus berkolaborasi dengan Polres Situbondo. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang tegas agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Pihak keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Berdasarkan amanat Undang-Undang KDRT, pelaku kekerasan dalam rumah tangga memang layak mendapat hukuman berat, terlebih tindakan kekerasan terhadap istri yang sampai mengakibatkan kematian,” pungkasnya.////////