Mojokerto, seblang.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto menggelar Awarding Transformasi Digital Semester I Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada puskesmas yang berhasil mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti seluruh puskesmas di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dan Jombang.
Pada kegiatan tersebut, penghargaan kategori Pemanfaatan Mobile JKN diberikan kepada Puskesmas Wates, Puskesmas Gayaman, dan Puskesmas Kesamben. Sementara itu, penghargaan kategori Pemanfaatan Telekonsultasi diraih Puskesmas Gedongan, Puskesmas Jatirejo, dan Puskesmas Plandaan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, mengatakan transformasi digital bukan sekadar penerapan teknologi, melainkan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital membutuhkan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan.
“Transformasi digital bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi bagaimana teknologi mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi peserta. Melalui Mobile JKN, peserta dapat mengakses antrean online, memperoleh informasi kepesertaan, hingga memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan,” ujar Titus.
Ia menjelaskan, transformasi digital merupakan salah satu strategi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Program JKN. Berbagai inovasi digital yang dikembangkan tidak hanya mempermudah akses layanan kesehatan, tetapi juga menciptakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan peserta.
“Melalui Mobile JKN, peserta kini dapat mengakses berbagai layanan secara mandiri, termasuk mengambil antrean online dan memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Titus menuturkan, pemanfaatan fitur Antrean Online Mobile JKN memberikan manfaat bagi peserta maupun fasilitas kesehatan. Peserta dapat memperkirakan waktu kedatangan sesuai nomor antrean sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat, sedangkan puskesmas dapat mengatur alur pelayanan secara lebih tertib dan efisien.









