Blitar Kota, seblang.com – Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode 1 hingga 29 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dengan barang bukti 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir Pil Dobel L.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana didampingi Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, Kasat Narkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono dan Kasi Propam Iptu Bangun Widodo menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu (30/9/2026).
Kompol Subiyantana mengatakan, lima perkara tersebut terungkap di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ponggok dan Kesamben, Kabupaten Blitar, serta Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya Pil Dobel L,” kata Kompol Subiyantana.
Dalam perkara narkotika, polisi mengamankan tersangka berinisial JE. Tersangka diduga mendapatkan sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram atau dua ons.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan berat bervariasi, mulai 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga setengah gram. Paket tersebut selanjutnya diedarkan menggunakan sistem ranjau di sejumlah titik di sekitar rumah tersangka di wilayah Kecamatan Ponggok.
Dari setiap pemasangan sabu menggunakan sistem ranjau di 10 titik, tersangka disebut memperoleh imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sisa barang bukti sebanyak 85,75 gram sabu.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni BN, SK, SN dan EP, diamankan dalam empat perkara berbeda terkait peredaran Pil Dobel L.










