- Satu buah batu berbentuk oval yang diduga digunakan untuk menganiaya korban karena terdapat bercak darah.
- Sepasang sandal milik korban.
- Ranting kayu yang digunakan untuk menutupi jasad.
- Satu unit sepeda motor beserta helm milik korban.
- Tas punggung berisi barang pribadi dan tas berisi perlengkapan medis.
Setelah proses olah TKP selesai, jasad korban dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan autopsi guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui berinisial ARHR (31). Di hadapan penyidik, ia mengungkapkan alasan yang mendorongnya menghabisi nyawa korban.
“Motif sementara yang kami dalami adalah rasa cemburu. Pelaku menduga korban memiliki hubungan khusus dengan mantan kekasihnya. Emosi itulah yang memicu terjadinya penganiayaan hingga berujung kematian,” ungkap AKP Selimat.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan pelaku untuk memastikan apakah terdapat unsur perencanaan maupun motif lain di balik peristiwa tersebut.
Saat ini, Satreskrim Polres Situbondo masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan. AKP Selimat menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun hoaks di media sosial. Warga yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat.///////////











