Cemburu Buta Berujung Maut, Suami Pembunuh Bidan di Situbondo Terancam 15 Tahun Penjara

by -8 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Situbondo, seblang.com – Teka-teki penyebab kematian seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di saluran drainase di pinggir jalan wilayah Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh suaminya sendiri, yang diduga dipicu rasa cemburu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengungkapkan hasil otopsi resmi dari dokter forensik telah diterima dan ditandatangani pada 7 Juni 2026.

“Intinya, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan luas pada otak dan patah tulang dasar tengkorak, sehingga menyebabkan kematian,” ujar AKP Selimat kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Terkait luka lain yang ditemukan pada tubuh korban, AKP Selimat menegaskan bahwa hasil otopsi menunjukkan luka fatal berada di bagian kepala, sebagaimana yang telah diidentifikasi penyidik sejak awal pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, polisi memastikan tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam peristiwa itu. Aksi pelaku diduga terjadi secara spontan saat keduanya sedang melakukan perjalanan bersama.

Motif utama yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut adalah masalah rumah tangga yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sesuai fakta yang kami temukan, motif kejadian ini dilatarbelakangi kecemburuan pelaku terhadap korban. Pelaku merasa sakit hati sehingga melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Hingga kini, proses penyidikan menunjukkan pelaku bertindak seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Polisi juga memastikan lokasi kejadian hanya berada di satu titik, yakni di pinggir jalan wilayah Kecamatan Banyuglugur.

Sementara itu, terkait dugaan penggunaan narkoba oleh pelaku, AKP Selimat mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menunggu hasil pemeriksaan urine secara menyeluruh.

Ada fakta menarik di balik penangkapan pelaku. Setelah kejadian, pelaku sempat melakukan perjalanan dan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Jawa Timur. AKP Selimat meluruskan kronologi serta alasan di balik keputusan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku awalnya berniat melarikan diri ke rumah orang tuanya di Madura. Namun, di tengah perjalanan, ia mengaku dihantui rasa bersalah dan memikirkan masa depan anak serta keluarganya.

“Dalam perjalanan, dia berpikir sampai kapan akan terus melarikan diri. Dia juga memikirkan nasib istrinya apabila kasus ini tidak terungkap. Karena itu, akhirnya dia memutuskan untuk menyerahkan diri,” kata AKP Selimat.

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa sang istri, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP.

“Dalam pasal KUHP tersebut diatur bahwa apabila kekerasan dilakukan terhadap anggota keluarga atau dalam lingkup rumah tangga, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga. Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, AKP Selimat mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kepala dingin dan tidak mengambil keputusan secara emosional.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan spontan yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pikirkan segala sesuatu secara matang dan jangan mengambil keputusan sesaat yang pada akhirnya merugikan banyak pihak,” pungkasnya.///////////

iklan warung gazebo