Kota Blitar, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SW (49) yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak mereka. Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
“Petugas telah mengamankan pelaku berinisial SW di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rudy Kuswoyo saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil penyidikan, peristiwa itu diduga bermula pada 2023, saat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar baru menjalani khitan. Tersangka diduga membujuk korban dengan alasan hendak mengobati rasa sakit. Namun, ketika korban menolak, tersangka diduga mengancam menggunakan senjata tajam hingga korban ketakutan.
“Penyidik memperoleh fakta bahwa pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban sehingga tindak pidana tersebut diduga berulang kali terjadi sejak 2023 hingga terakhir sekitar November 2025,” jelas Rudy.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp pada telepon genggam anaknya yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Blitar Kota.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.///////









