Sengketa Mobil di Blitar Berlanjut, Kuasa Hukum Pemilik Beri Kesempatan Penyelesaian

by -11 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
Tim Kuasa Hukum dari LPK-RI Blitar
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Blitar, seblang.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit Toyota Innova Reborn yang diduga melibatkan seorang berinisial D terus bergulir. Kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan memberikan tenggat waktu kepada pihak yang saat ini menguasai mobil agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum ditempuh melalui jalur hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Muhammad Suherman bersama Jauhari saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jumat (17/7/2026).

Kuasa hukum dari Tim LPK-RI Blitar yang mendampingi Muhammad Suherman selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan mengatakan, sejak awal pihaknya telah memberikan kesempatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah.

iklan warung gazebo