7,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan dari Jember, Bondowoso dan Situbondo, Naik Signifikan dari Tahun Lalu

by -1074 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Jember, seblang.com  – Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso dan Situbondo dimusnahkan Bea Cukai Jember. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar yang pernah dimusnahkan di Jember hingga saat ini dan meningkat signifikan dibandingkan pemusnahan tahun sebelumnya.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut digelar di Kantor Bea Cukai Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jumat (21/8/2026). Selanjutnya, barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan akhir milik PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan menggunakan mesin pembakar bersuhu tinggi atau incinerator.


Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman mengatakan, jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jember selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.

“Hari ini kita sudah menyaksikan proses pemusnahan 7,4 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan dari bulan Oktober 2025 sampai Juni 2026. Ini merupakan komitmen kita untuk menyelesaikan permasalahan rokok ilegal di wilayah Jember dan sekitarnya yang meliputi Situbondo dan Bondowoso,” kata Muhamad Lukman.

Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan peningkatan cukup signifikan dibandingkan pemusnahan sebelumnya. Lukman menyebut, pemusnahan tahun sebelumnya berada di angka hampir 3 juta batang, sedangkan kali ini mencapai lebih dari 7 juta batang.

“Ini adalah yang terbesar di Jember sampai dengan saat ini. Dari yang sebelum-sebelumnya hampir 3 juta, sekarang 7 juta lebih, dari Oktober sampai bulan Juni. Jadi kelihatan sekali peningkatan yang cukup signifikan,” ujarnya.

Berdasarkan rincian Bea Cukai Jember, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,57 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,2 miliar.

Penindakan dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari patroli darat di jalur distribusi antarkota, pemeriksaan kendaraan pengangkut seperti truk, pemeriksaan jasa ekspedisi dan kurir, pemeriksaan toko atau penjual eceran, hingga penindakan berdasarkan informasi intelijen masyarakat.

Lukman menjelaskan, modus yang banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan angkutan barang maupun jasa paket kilat. Barang-barang tersebut kemudian ditindak ketika ditemukan dalam jalur perlintasan maupun distribusi.

“Penindakan ini tidak serta-merta lanjut ke penyidikan. Ada yang sifatnya melalui penegakan hukum dengan denda, itu juga bagian dari cara kami melakukan penindakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga pelaksanaan kegiatan tersebut, penerimaan dari denda hasil penindakan telah terkumpul sekitar Rp400 juta. Apabila pelanggaran memenuhi unsur dan didukung bukti yang cukup, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kalau memang kemudian kedapatan dan cukup bukti, kita bisa naik ke tingkat penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, sebagian besar rokok ilegal yang ditindak merupakan barang yang ditemukan dalam perlintasan.

Karena tidak memiliki identitas atau dokumen cukai yang sah, asal produksi barang tersebut tidak selalu dapat diketahui secara pasti.

“Ini sebagian besar dari perlintasan, karena ini rata-rata kan tidak ada identitasnya. Kalau tidak ada di perlintasannya kita tidak bisa mendeteksi dari mana, tapi yang jelas itu barang ilegal dan melewati perlintasan kita, maka kita tindak,” kata Syahirul.

Ia juga menyebut belum menemukan indikasi adanya produsen rokok ilegal di Jember, Bondowoso maupun Situbondo dari penindakan tersebut. Menurutnya, pembinaan tetap dilakukan terhadap pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan secara legal sesuai ketentuan.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran hasil tembakau ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Bea Cukai menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang disalurkan kembali kepada daerah.

Dalam ketentuan alokasi DBH CHT yang disampaikan Bea Cukai, dana tersebut antara lain digunakan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum. Alokasi tersebut mencakup peningkatan fasilitas kesehatan, bantuan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, pelatihan kerja, hingga kegiatan pemberantasan rokok ilegal.

“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah, keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum, serta berdampak langsung pada penurunan penerimaan DBH CHT yang sangat berguna bagi pembangunan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat daerah,” tegas Lukman.

Selain pemusnahan di Jember, Bea Cukai Jawa Timur juga terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Lukman menyebut, sepanjang 2026 hingga Juli, Bea Cukai Jawa Timur bersama Bea Cukai Jawa Timur I telah melakukan 1.969 kali penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp1,6 triliun.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti di tiga wilayah yang menjadi lokasi penindakan Bea Cukai Jember. Pengawasan akan terus dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.

Proses pemusnahan pada Jumat pagi tersebut diawali dengan kegiatan di Kantor Bea Cukai Jember sekitar pukul 09.08 WIB. Setelah pemaparan dan penayangan proses pemusnahan akhir di Pasuruan, prosesi pemusnahan secara simbolis dilakukan sekitar pukul 09.54 WIB.

Seluruh kegiatan selesai sekitar pukul 10.15 WIB dalam kondisi aman dan tertib.

Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan indikasi produksi atau peredaran rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan kepada Bea Cukai melalui saluran pengaduan resmi.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi penanda bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso dan Situbondo terus diperketat, terutama terhadap pola distribusi melalui jalur darat, kendaraan angkutan barang, dan jasa ekspedisi.//////////////////

iklan warung gazebo