Pemusnahan Rokok Ilegal di Jember Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, 7,4 Juta Batang Hasil Sitaan Dimusnahkan

by -1057 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Jember, seblang.com – Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Jember dimusnahkan dengan metode yang diklaim lebih ramah lingkungan. Pemusnahan di Jember dilakukan secara simbolis, sedangkan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke fasilitas pemusnahan berizin di Pasuruan.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jumat (21/8/2026). Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.


Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

“Hari ini kita sudah menyaksikan proses pemusnahan 7,4 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan dari bulan Oktober 2025 sampai Juni 2026. Ini merupakan komitmen kita untuk menyelesaikan permasalahan rokok ilegal di wilayah Jember dan sekitarnya yang meliputi Situbondo dan Bondowoso,” kata Lukman saat dikonfirmasi di Jember.

Dalam prosesnya, pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai Jember hanya dilakukan secara simbolis. Setelah prosesi tersebut, seluruh barang bukti diangkut menuju PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk menjalani pemusnahan akhir menggunakan mesin pembakar bersuhu tinggi atau incinerator.

Fasilitas tersebut merupakan penyedia jasa pemusnahan yang memiliki izin resmi.

“Untuk pemusnahan nanti dengan mesin pembakar (incinerator) bersuhu tinggi, dilakukan untuk memastikan seluruh rokok ilegal rusak dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis, sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan dibandingkan pembakaran terbuka dalam jumlah besar,” ujar Lukman.

Di Jember, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 7.425.928 batang dengan nilai barang sekitar Rp10,57 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.

Rinciannya terdiri atas 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jember selama sembilan bulan. Penindakan dilakukan melalui patroli darat di jalur distribusi antarkota, penghentian kendaraan pengangkut, pemeriksaan jasa ekspedisi dan kurir, pemeriksaan toko atau penjual eceran, serta berdasarkan informasi intelijen dan laporan masyarakat.

“Modus yang banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan kendaraan angkutan barang dan jasa paket kilat. Barang tersebut kemudian ditindak ketika ditemukan dalam jalur distribusi maupun perlintasan,” kata Lukman.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, sebagian besar rokok ilegal yang ditindak ditemukan saat melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jember. Tidak adanya identitas pada sebagian barang membuat asal produksi rokok ilegal tidak selalu dapat diketahui.

“Ini sebagian besar dari perlintasan, karena ini rata-rata kan tidak ada identitasnya. Kalau tidak ada di perlintasannya kita tidak bisa mendeteksi dari mana, tapi yang jelas itu barang ilegal dan melewati perlintasan kita, maka kita tindak,” kata Alim.

Sementara itu, Lukman menyebut jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini menjadi yang terbesar di Jember hingga saat ini. Sebelumnya, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan berada di kisaran hampir 3 juta batang.

“Dari yang sebelum-sebelumnya hampir 3 juta, sekarang 7 juta lebih. Jadi kelihatan sekali peningkatan yang cukup signifikan,” ujarnya.

Bea Cukai menilai pemusnahan tersebut penting untuk mencegah barang hasil penindakan kembali beredar di masyarakat. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan.

Lukman menegaskan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.

Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan produksi atau peredaran rokok tanpa pita cukai melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.///////

iklan warung gazebo