Satpol PP Kota Blitar Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Libatkan PKL

by -10 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Kota Blitar, seblang.com – Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng Kantor Bea Cukai Blitar dan Polres Blitar Kota untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Blitar, Rabu (19/8/2026) pagi. Sebanyak 25 perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan Jalan Mastrip, Kebun Rojo hingga sekitar objek wisata Istana Gebang mengikuti kegiatan tersebut.


Kepala Satpol PP Kota Blitar, Drs. Suyatno, MM, mengatakan peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian karena produk tersebut relatif mudah ditemukan di pasaran. Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian pasokan rokok ilegal yang beredar di Kota Blitar berasal dari Malang dan Madura.

Menurut Suyatno, harga yang lebih murah menjadi salah satu alasan rokok ilegal masih diminati. Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang tertarik menjualnya karena melihat adanya selisih harga yang cukup besar dibandingkan dengan rokok legal.

“Namun, sebagian besar pedagang eceran dan warung-warung kecil sering kali tidak menyadari atau kurang paham mengenai status ilegal rokok yang mereka jajakan. Mereka hanya melihat selisih harga cukai yang cukup besar,” ujar Suyatno.

Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP Kota Blitar menyiapkan delapan kali kegiatan sosialisasi dan delapan kali operasi penindakan selama tahun ini. Sosialisasi yang digelar Rabu pagi tersebut merupakan kegiatan kelima, sedangkan agenda keenam dijadwalkan berlangsung pada malam hari.

Seluruh kegiatan tersebut menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program tersebut tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal sebelum menjualnya.

“Ini karena kita mengikuti program dari dana cukai,” jelas Suyatno.

Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Blitar, Woro Sulistyorini, memberikan penjelasan mengenai ketentuan peredaran rokok dan cara mengenali rokok ilegal. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pita cukai serta langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Woro menjelaskan, setidaknya terdapat lima kategori yang termasuk rokok ilegal. Pertama, rokok polos atau rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai.

Kedua, penggunaan pita cukai palsu. Ketiga, penggunaan pita cukai bekas yang sebelumnya telah digunakan pada produk lain. Selanjutnya, pita cukai dengan peruntukan yang tidak sesuai dengan produk serta pita cukai yang personalisasinya tidak sesuai dengan produsen barang.

Atas pelanggaran tersebut, terdapat ancaman pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sementara itu, Iptu Mujiono dari Polres Blitar Kota menyampaikan materi mengenai aspek penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau. Ia menjelaskan bahwa aturan terkait produk tembakau terus berkembang, termasuk ketentuan mengenai pencantuman peringatan kesehatan pada produk rokok.

“Kalau dulu di undang-undang kesehatan yang lama, rokok tidak masuk ranah pidana. Namun di undang-undang yang baru tahun 2023, rokok masuk dalam kategori pidana. Dulu pihak kepolisian tidak bisa menindak dari sisi itu, tetapi sekarang pihak kepolisian bisa menindak, khususnya terkait dengan masalah kesehatan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap produk tembakau maupun rokok elektronik yang diproduksi, dimasukkan ke wilayah Indonesia, atau diedarkan harus memenuhi ketentuan mengenai pencantuman peringatan kesehatan.

Peringatan kesehatan tersebut harus memuat tulisan dan gambar. Ketentuan itu menjadi bagian dari aturan yang wajib dipatuhi pelaku usaha dalam memproduksi maupun mengedarkan produk tembakau.

Mujiono juga mengingatkan para pedagang agar tidak mudah menerima tawaran rokok dengan harga yang jauh di bawah harga normal. Pedagang eceran tetap memiliki risiko hukum apabila menjual barang yang diketahui atau terbukti ilegal.

“Kami mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat luas agar tegas menolak jika ada pihak yang menawarkan pasokan rokok dengan harga tidak wajar atau tanpa bukti legalitas. Lebih aman dan berkelanjutan menjual produk yang sah daripada harus menghadapi konsekuensi hukum berat yang bisa merusak masa depan usaha sendiri,” pungkasnya. (adv)

iklan warung gazebo