Kota Blitar, seblang.com – Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar terus menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Blitar, Rabu (19/8/2026) malam.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 tersebut diikuti sekitar 50 peserta. Mereka berasal dari unsur Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Sukorejo serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kecamatan Sukorejo.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyanto, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara karena tidak membayar cukai. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri rokok legal yang selama ini ikut menggerakkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja di Kota Blitar.
“Rokok ilegal dengan harga murah berpotensi dikonsumsi pelajar. Yang lebih fatal, keberadaan pabrik rokok resmi terancam operasionalnya,” ujar Suyanto.
Ia menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat. Masyarakat juga diharapkan ikut memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengatakan pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui sosialisasi serta operasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah kerja KPPBC Blitar.
Wilayah kerja tersebut meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek. Pada 2026, Bea Cukai juga mengembangkan pola operasi melalui Operasi Gurita yang menyasar peredaran rokok ilegal dari tingkat hilir hingga ke sumber produksinya.
“Kalau dulu hanya Gempur Rokok Ilegal, sekarang operasinya ditambah lagi dengan Operasi Gurita. Kita akan menyasar bukan hanya di hilir, tetapi kalau bisa sampai ke hulunya,” terangnya.
Nurtjahjo menyebut saat ini terdapat sekitar 118 perusahaan rokok yang memiliki izin usaha di wilayah kerja KPPBC Blitar. Sementara itu, peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian karena pola distribusinya yang berpindah-pindah sehingga menyulitkan pengawasan.
Berdasarkan hasil survei, persentase peredaran rokok ilegal pada 2024 berada di kisaran 3,4 persen. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 13 persen pada 2025. Bea Cukai bersama aparat menargetkan angka tersebut dapat kembali ditekan hingga sekitar 3 persen.
Upaya penindakan juga terus dilakukan. Pada 7 Juli 2026, Bea Cukai bersama aparat memusnahkan lebih dari 1,9 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam sambutan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin yang dibacakan Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Blitar, Kusno, disampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran masyarakat.
“Gempur rokok ilegal menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, dan mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat,” ujar Kusno.
Pemkot Blitar selanjutnya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, operasi cukai secara berkala, serta mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT. Dengan keterlibatan pemerintah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan semakin dapat ditekan sekaligus menjaga keberlangsungan industri rokok legal dan penerimaan negara. (adv)











