“Alhamdulillah, regulasi yang menjadi kebutuhan investasi sudah selesai. Selanjutnya tinggal penyelesaian aturan turunannya dan penyempurnaan RDTR. Dengan selesainya RDTR, kepastian hukum bagi investor akan semakin kuat sehingga iklim investasi di Sidoarjo menjadi lebih kompetitif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo terus mendorong transformasi pelayanan berbasis digital untuk mempermudah proses investasi.
Menurutnya, digitalisasi akan menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien tanpa harus mengandalkan pertemuan tatap muka.
“Ke depan, dengan pemerintahan yang semakin terdigitalisasi, pengusaha tidak perlu lagi bertatap muka langsung dengan pimpinan daerah maupun pengembang untuk mengurus berbagai perizinan. Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pelaku usaha dan investor melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan berbasis digital,” tegasnya.
Penghargaan Terbaik Kedua Kategori Daya Tarik Investasi dalam Wilwatikta Awards 2026 tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Sidoarjo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sidoarjo. (hst)











