Fras Gandi juga menegaskan bahwa Program Berantas yang menjadi program prioritas Pemkab Situbondo pada dasarnya sangat mudah diakses oleh masyarakat. Sesuai mekanisme, warga yang membutuhkan layanan cukup datang ke puskesmas dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Jika hasil pemeriksaan medis menunjukkan pasien harus dirawat di rumah sakit, pihak puskesmas akan segera menerbitkan surat rujukan.
Menyadari kekeliruannya, Nur Fajriah secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang sempat terjadi. Ia mengakui kurang memahami penjelasan yang diberikan oleh pihak tenaga medis saat berada di puskesmas.
“Saya pribadi menyampaikan permohonan maaf. Awalnya saya memiliki BPJS Mandiri dan tidak memahami prosedur pengalihannya ke Program Brantas agar bisa diaktifkan kembali,” tutur Nur Fajriah.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat Situbondo diimbau untuk tidak ragu mengakses layanan kesehatan melalui Program Brantas, serta aktif bertanya kepada petugas medis apabila terdapat alur administrasi yang belum dipahami./////









