“Itu bukan kewenangan pemkab. Kalau kita melakukan itu, justru menyalahi aturan,” tegasnya.
Menurut Yayan, peran pemerintah kabupaten lebih difokuskan pada fasilitasi. Salah satunya dengan membantu mempercepat komunikasi antara pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur apabila terdapat kendala dalam proses perizinan.
Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendorong percepatan penyelesaian izin bagi sejumlah usaha pertambangan yang masih dalam proses administrasi.
“Kita membantu memfasilitasi agar prosesnya lebih cepat, tetapi keputusan penerbitan izin tetap berada di pemerintah provinsi,” katanya.
Yayan berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami pembagian kewenangan tersebut agar tidak muncul anggapan bahwa pemerintah kabupaten dapat menerbitkan izin tambang atau mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.
“Yang menjadi kewenangan daerah akan kami jalankan, sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi tetap harus diproses oleh pemerintah provinsi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya./////////










