Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan, termasuk galian C, kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, pemerintah kabupaten tidak dapat menerbitkan maupun mempercepat izin secara langsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si., yang akrab disapa Yayan, mengatakan perubahan kewenangan tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dulu izin ada di pemkab, hari ini sudah naik ke provinsi,” kata Yayan.
Meski tidak lagi berwenang menerbitkan izin, Pemkab Banyuwangi tetap memberikan dukungan kepada pelaku usaha melalui rekomendasi yang menjadi kewenangan daerah, terutama terkait kesesuaian tata ruang.
“Sifatnya pemkab hanya memberikan keterangan tata ruang. Biasanya kalau diperlukan kita juga ikut rapat, termasuk melalui Zoom, untuk menjelaskan apakah lokasi itu sesuai dengan tata ruang atau tidak,” ujarnya.
Yayan menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa mengambil alih kewenangan provinsi dengan memberikan toleransi atau mengizinkan kegiatan pertambangan berjalan sebelum izin resmi diterbitkan.










