Bekas Galian C Membahayakan Nyawa, Bupati Madiun Siap Fasilitasi Proses Hukum dan Koordinasi Reklamasi di Saradan

by -35 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Madiun, seblang.com – Insiden tragis yang merenggut dua nyawa anak di bawah umur kembali terjadi di lokasi bekas tambang galian C di Dusun Purworejo, Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yang tidak pernah terurus.

Terbaru, seorang balita berusia empat tahun, Rizuka Putra Ramadhan, ditemukan tewas setelah tenggelam di lubang bekas tambang tersebut pada Selasa (14/4/2026).

Peristiwa ini menjadi duka mendalam sekaligus sorotan tajam, mengingat ini merupakan kejadian kedua dalam satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada April 2025, seorang siswa sekolah dasar juga dilaporkan meninggal dunia setelah terpeleset di lokasi yang sama.

Ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (15/4/2026), Bupati Madiun, Hari Wuryanto, memberikan tanggapan resmi terkait insiden berulang ini.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait perizinan hingga reklamasi pascatambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kita memfasilitasi dan membantu, karena itu tanggung jawabnya ada di provinsi. Kemarin kita sudah mengusulkan terkait reklamasinya. Tanggung jawab reklamasi itu dari pihak provinsi, karena yang mengeluarkan izin galian adalah mereka. Kita di daerah sifatnya memfasilitasi,” ujar Hari Wuryanto kepada awak media.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi tersebut secara mandiri, Bupati menjelaskan adanya batasan regulasi yang mengikat pemerintah daerah.

Pemkab Madiun tidak memiliki dasar hukum untuk menutup tambang secara sepihak. Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang melampaui kewenangan dapat berisiko menjadi pelanggaran hukum atau maladministrasi.

Meski demikian, Pemkab Madiun terus melakukan koordinasi dan memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera melakukan tindakan nyata di lapangan.

“Kalau kita yang menutup, nanti kita dikira melampaui wewenang, karena bukan hak kita. Itu haknya provinsi. Kami hanya bisa mengupayakan dan memohon kepada pemerintah provinsi untuk segera bertindak karena sudah ada korban dari masyarakat kita,” tambahnya.

Pihak keluarga korban dikabarkan akan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk mencari keadilan atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan lahan bekas tambang tersebut. Terkait hal ini, Bupati menyatakan siap memberikan dukungan dalam proses fasilitasi.

“Mudah-mudahan setelah kejadian kedua ini, jangan sampai ada yang ketiga kalinya. Ini hal yang sangat serius. Mohon doanya, kami akan terus berusaha,” tutupnya.////

iklan warung gazebo