Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan seluruh kontribusi yang diterima dari aktivitas tambang emas disetorkan langsung ke kas daerah dan dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema tersebut dipilih untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si., yang akrab disapa Yayan, mengatakan penerimaan daerah dari sektor pertambangan tidak dikelola melalui badan usaha milik daerah (BUMD), melainkan langsung masuk ke kas pemerintah daerah.
“Masuk ke kas daerah. Transparan kok masuk ke kas daerah, kemudian bersama DPRD kita belanjakan untuk pembangunan setiap tahun. Jadi semuanya clear,” kata Yayan saat mengisi acara Gesah Banyuwangi yang disiarkan langsung JTV, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, kontribusi yang diterima pemerintah daerah berasal dari berbagai komponen, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak dari kegiatan usaha penunjang, serta penerimaan lain yang menjadi hak daerah sesuai ketentuan.
“Ada pajak makan minum, kateringnya juga masuk ke kita. Ada PBB-nya juga. Setiap tahun rutin setor ke kas daerah sejak 2018,” ujarnya.
Menurut Yayan, seluruh penerimaan tersebut dicatat sebagai pendapatan daerah sehingga penggunaannya dapat diawasi melalui mekanisme APBD bersama DPRD Banyuwangi.










