“Setelah seluruh cicilan sesuai perjanjian berhasil dilunasi, status kepesertaan JKN akan langsung aktif pada hari itu juga sehingga peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Masrur.
Meski demikian, ia mengingatkan selama masih menjalani Program REHAB 3.0 terdapat sejumlah pembatasan administrasi. Peserta belum dapat mengubah kelas rawat inap, menambahkan anggota keluarga baru dalam kepesertaan JKN, maupun mengubah besaran cicilan yang telah disepakati.
Program tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh salah satu peserta JKN segmen PBPU Kelas 3, Nunung Nurhayati (38). Ia mengaku sempat menunggak iuran selama enam bulan akibat kondisi ekonomi keluarga yang belum stabil.
“Waktu itu saya sempat menunggak sekitar enam bulan. Setelah mengetahui ada Program REHAB, saya merasa sangat terbantu karena tidak harus langsung membayar seluruh tunggakan sekaligus. Saya bisa mencicil sesuai kemampuan sampai akhirnya lunas dan kepesertaan saya aktif kembali,” ungkap Nunung.
Pengalaman tersebut membuat Nunung kini berkomitmen membayar iuran JKN secara rutin agar perlindungan kesehatan bagi dirinya dan keluarga tetap terjamin.
“Saya mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan Program REHAB 3.0. Jangan menunggu sakit baru mengaktifkan kepesertaan. Lebih baik menjaga status JKN tetap aktif karena kita tidak pernah tahu kapan membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.////////










