Polresta Banyuwangi Tegas Berantas Premanisme, Empat Anggota Geng Motor Diamankan

by -6 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme dan kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat. Petugas mengamankan empat pemuda anggota komunitas motor bernama Brutality yang kedapatan melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam tanpa izin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan masuk Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat rombongan pemuda berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil mengenakan hoodie hitam bertuliskan “Family Ambaroad”. Sebagian besar anggota rombongan diketahui masih berstatus pelajar SMP.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis arak yang dikonsumsi sebelum konvoi. Saat melintas di sekitar tikungan Monas Dusun Kedunen, rombongan sempat terlibat gesekan dan saling lempar batu dengan kelompok pemuda lain.

Petugas yang berada di lokasi kemudian melakukan penyergapan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter, satu bilah celurit sepanjang 60 sentimeter, sebilah pedang sepanjang 80 sentimeter, serta rantai besi sepanjang dua meter yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka utama berinisial MAR (20), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni NAP (17), MR (16), dan GMA (16), yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun tetap menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan peradilan anak melalui mekanisme splitsing atau pemisahan berkas perkara.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap kelompok atau geng motor yang melakukan tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami di Polresta Banyuwangi tidak akan memberikan toleransi bagi kelompok, komunitas, atau geng motor yang mengganggu ketenangan masyarakat dengan aksi premanisme jalanan. Membawa senjata tajam seperti celurit dan pedang di ruang publik, terlebih di bawah pengaruh minuman keras, merupakan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan orang lain. Ini menjadi peringatan keras agar tidak mencoba mengganggu kondusivitas Bumi Blambangan,” tegas Kapolresta.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Rogojampi bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Polisi memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Blimbingsari dan Rogojampi kembali aman dan kondusif. (*)

iklan warung gazebo