Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka serta menyita ratusan liter solar dan pertalite.
Kasus pertama diungkap Unit II Satreskrim pada Rabu (8/4/2026) di Kecamatan Singojuruh. Tiga orang diamankan, yakni HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir, dan SBU sebagai pembeli di SPBU.
Modus yang digunakan, pelaku membeli solar menggunakan sepeda motor dengan memanfaatkan sekitar 40 barcode MyPertamina. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen dan diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.

Kasus kedua diungkap Unit V Satreskrim pada Jumat (10/4/2026) di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Purwoharjo. Polisi menangkap empat tersangka, termasuk dua operator SPBU berinisial IB dan HIS.
Keduanya diduga membantu proses pengisian BBM yang tidak sesuai prosedur. Sementara itu, dua tersangka lainnya, RCA dan M, membeli pertalite secara berulang menggunakan mobil Toyota Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi tanpa melakukan pemindaian barcode.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Ini upaya kami mengawal kebijakan pemerintah agar BBM subsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi.
“Jika ada praktik ilegal, segera laporkan. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari dua kasus tersebut, kerugian negara ditaksir hampir Rp8 juta. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi BBM, mesin sedot, serta puluhan barcode MyPertamina.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.///////










