Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi mengingatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memahami ketentuan penerbitan surat kontrol sebagai bagian dari pelayanan kesehatan lanjutan. Sosialisasi ini dilakukan menyusul akan diberlakukannya mekanisme baru penerbitan surat kontrol mulai 1 September 2026, yang mengharuskan peserta lebih disiplin mengikuti jadwal kontrol yang telah ditetapkan dokter.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, mengatakan masih banyak peserta JKN yang datang ke rumah sakit untuk menjalani kontrol lanjutan tanpa memahami ketentuan mengenai surat kontrol. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pelayanan, padahal surat kontrol memiliki fungsi penting dalam menjamin kesinambungan layanan kesehatan sesuai kondisi medis pasien.
“Surat kontrol merupakan instrumen penting dalam menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan peserta JKN. Dokumen ini diterbitkan berdasarkan indikasi medis bagi peserta yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan. Jadi, penerbitannya sepenuhnya didasarkan pada hasil evaluasi dokter, bukan atas permintaan pasien,” ujar Masrur, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, surat kontrol diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sebagai tindak lanjut pelayanan medis. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi peserta JKN untuk memperoleh pelayanan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan dan kebutuhan medis yang telah ditetapkan dokter.
Masrur merinci, terdapat dua jenis surat kontrol yang digunakan dalam pelayanan JKN. Pertama, Surat Kontrol Rawat Jalan, yang diterbitkan bagi pasien yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Kedua, Surat Kontrol Pasca Rawat Inap, yang diberikan kepada pasien setelah selesai menjalani perawatan inap apabila masih membutuhkan pemantauan melalui layanan rawat jalan.
Menurutnya, setiap surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan dokter menilai pasien masih memerlukan kontrol lanjutan, maka DPJP akan kembali menerbitkan surat kontrol baru sesuai hasil evaluasi medis.
Masrur juga menjelaskan alur penerbitan surat kontrol. Setelah peserta mendapatkan pelayanan dari dokter di rumah sakit, dokter akan menentukan jadwal kontrol berikutnya sekaligus membuat surat kontrol secara elektronik. Selanjutnya, petugas rumah sakit menerbitkan surat kontrol tersebut pada hari yang sama agar dapat dibawa pulang peserta sebagai dasar pelayanan pada kunjungan berikutnya.
Namun, mekanisme tersebut akan mengalami perubahan mulai 1 September 2026. Pada tanggal tersebut, surat kontrol tidak lagi dapat diterbitkan pada hari yang sama dengan jadwal kontrol yang seharusnya dilaksanakan.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau peserta agar datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditentukan dokter. Jika berhalangan hadir, peserta diminta segera menghubungi petugas fasilitas kesehatan agar jadwal kontrol dapat disesuaikan tanpa mengganggu proses pelayanan.
“Kami mengimbau peserta untuk datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan dokter. Apabila berhalangan hadir, segera hubungi petugas fasilitas kesehatan agar jadwal kontrol dapat disesuaikan. Selain itu, pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses ketika dibutuhkan,” kata Masrur.
Direktur RS Ar-Rohma Banyuwangi, dr. Hj. Andriyani Hamzah, MMRS, Dipl. Cibtac, FISQua, mengatakan perubahan mekanisme tersebut akan membuat pelayanan menjadi lebih tertata.
Menurut Andriyani, surat kontrol bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan panduan agar pasien menjalani pengobatan secara berkelanjutan sesuai rencana terapi yang ditetapkan dokter.
“Dengan adanya penyesuaian mekanisme ini, jadwal kontrol menjadi lebih jelas, antrean pelayanan dapat lebih teratur, dan peserta memperoleh surat kontrol elektronik yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan rumah sakit,” ujarnya.
RS Ar-Rohma, lanjut dia, akan menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP), memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan edukasi kepada pasien agar memahami perubahan mekanisme tersebut.
Menurut Andriyani, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada kesiapan fasilitas kesehatan, tetapi juga pada kepatuhan peserta dalam menjalani kontrol sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan ini sehingga pelayanan menjadi lebih efisien dan tetap mengutamakan keselamatan serta kebutuhan medis pasien,” katanya.////////









