Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor, tangga aluminium, pisau, tang, kunci inggris, kunci pas, serta berbagai perkakas yang diduga digunakan untuk melepas komponen AC.
Saat menjalani pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi di 22 lokasi berbeda. Sasarannya mulai sekolah, kantor pelayanan publik, fasilitas perbankan, tempat ibadah hingga rumah warga.
Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan seluruh lokasi yang disebut para tersangka.
Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun TKP tambahan yang belum teridentifikasi.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Rofiq mengimbau masyarakat dan pengelola instansi meningkatkan sistem keamanan, termasuk memasang CCTV dan memastikan area sekitar aset penting memiliki penerangan yang memadai.
“Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan agar segera melapor melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (*)











