Polres Situbondo Pasang Spanduk Imbauan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

by -1025 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, Kepolisian mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Situbondo agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.//////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *