Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sita 85,75 Gram Sabu dan 1.686 Pil Dobel L

by -6 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Keempat tersangka disebut memperoleh Pil Dobel L dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung. Obat tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kembali kepada konsumen di wilayah Blitar Raya.

Paket yang diedarkan antara lain berisi 15 butir dengan harga Rp50 ribu dan 30 butir seharga Rp100 ribu. Dari empat perkara tersebut, polisi menyita total 1.686 butir Pil Dobel L.

Untuk perkara sabu, tersangka JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sedangkan tersangka BN, SK, SN dan EP dalam perkara Pil Dobel L dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Blitar Kota menyebut pengungkapan lima perkara tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Blitar Raya.

Berdasarkan perhitungan polisi, barang bukti 85,75 gram sabu yang diamankan disebut setara dengan potensi penyelamatan terhadap 1.029 orang. Sedangkan 1.686 butir Pil Dobel L disebut setara dengan 562 orang.

Jika digabungkan, total barang bukti dari lima perkara tersebut disebut berpotensi mencegah peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kepada 1.591 orang. //////////

iklan warung gazebo