Kombes Pol Kurniawan menjelaskan, pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” terangnya.
Salah satu pengungkapan kasus menonjol diungkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim dengan menangkap tiga tersangka berinisial FS (47), DA (42), dan JA (42). Ketiganya diamankan di sebuah perumahan di Jalan Kenjeran dan sebuah hotel di Jalan Kertajaya Indah, Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina warna biru dengan berat total 44,6 kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Tersangka FS menjual ekstasi kepada pembeli dengan harga Rp350 ribu per butir. Sementara narkotika jenis etomidate dijual dengan harga Rp4,8 juta.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pihak-pihak tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap kasus peredaran sabu di pinggir Jalan Palembang-Jambi, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Polisi menangkap AH (44) dan NA (42), warga Kepulauan Belitung. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti 14 kilogram sabu.
Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp40 juta. (/ady)*











