Pengembangan Kasus Sosperda Jember, Lima Legislator Diperiksa Kejari

by -9 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Kepala Kejari Jember, Yadyn Nasrullah, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (22/10/2026). Sutioso kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Penetapan Sutioso merupakan tindak lanjut dari pendalaman perkara yang sebelumnya menjerat lima terdakwa. Perkara mereka telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Juli 2026.

Salah satu terdakwa, Dedy Dwi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Sementara empat terdakwa lainnya, yakni Yuanita Qomariyah, Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai putusan majelis hakim.

Yadyn menjelaskan, penyidik mendalami putusan pengadilan terhadap kelima terdakwa tersebut untuk menelusuri rangkaian peristiwa serta menguji kecukupan alat bukti dalam pengembangan perkara.

“Ya, berdasarkan setelah membaca terkait dengan putusan perkara pidana untuk lima terdakwa sebelumnya, itu kemudian kami melakukan pendalaman penyidikan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk lima terdakwa tersebut,” kata Yadyn saat konferensi pers.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sutioso telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah mendalami keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Dalam kesempatan tersebut, Yadyn juga menyampaikan bahwa penyidikan masih berlanjut. Kejari Jember membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan memenuhi ketentuan hukum.

Kejaksaan juga masih memeriksa saksi tambahan untuk memperkuat penyidikan dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kurang lebih ada 12 saksi lagi yang akan kita periksa. 12 saksi kita sudah periksa. Akan ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depannya,” ujarnya.

Hingga kini, Kejari Jember belum mengungkap secara terperinci dugaan peran Sutioso maupun materi pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD yang datang pada Kamis tersebut. Keterkaitan mereka dengan perkara dugaan korupsi Sosperda juga masih memerlukan penjelasan resmi dari penyidik.

Pemeriksaan terhadap para legislator itu, dengan demikian, menjadi bagian dari perkembangan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut dalam proses penyidikan. Status dan peran masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta bukti yang sah menurut hukum./////

iklan warung gazebo