Banyuwangi, seblang.com -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi sekitar dua minggu yang lalu bersama tim terkait melakukan rapat untuk menindaklanjuti dari surat dari yang dikirim dari Polresta Malang terkait status hukum AS, Kepala Desa (Kades) Kenjo Kecamatan Glagah Banyuwangi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie setelah mendapatkan jawaban dari Polresta Malang pemerintah Banyuwangi bergerak cepat untuk mengisi jabatan Kades Kenjo yang sudah beberapa bulan kosong.
“Dan kita sepakat segera Pak Camat Glagah mengusulkan Pejabat (PJ) yang segera untuk ambil alih terkait pemerintahan yang ada di Desa Kenjo,” ujar Nanin di Kantor Pemkab Banyuwangi Kamis (22/10/2026).
Pengangkatan PJ tersebut salah satunya ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan desa tidak terhenti, misalnya karena kepala desa definitif habis masa jabatannya, diberhentikan, atau menunggu hasil Pilkades.












