Jember, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali mendalami dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023 dan 2024. Pada Kamis (29/10/2026), lima anggota DPRD Jember terpantau mendatangi kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Kejari Jember sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Kelima legislator datang dan memasuki gedung secara bergantian, kemudian terlihat keluar pada rentang pukul 10.00 hingga 10.30 WIB.
Mereka selanjutnya meninggalkan lokasi menggunakan mobil pribadi masing-masing.
Berdasarkan pantauan di lokasi dan informasi yang dihimpun, anggota DPRD Jember yang terlihat menjalani pemeriksaan di antaranya Widarto dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ra Fuad Akhsan dari Fraksi PKB, yang merupakan unsur pimpinan DPRD periode 2024–2029.
Selain itu, terdapat Ra Itqon Syauqi dari Fraksi PKB, yang pernah menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD Jember periode 2019–2023, serta Agus Sofyan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sebelumnya, informasi dari salah seorang staf di Kejari Jember yang minta namanya tidak disebut. Mengatakan, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga terlihat menjalani pemeriksaan di Kejari Jember beberapa hari lalu.
Saat dimintai keterangan oleh awak media seusai pemeriksaan, para legislator tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan yang mereka jalani. Mereka meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Jember tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas di luar kota.
“Lagi luar kota mas, ada 5 orang dari dewan,” tulis Agung melalui pesan WhatsApp.
Meski membenarkan jumlah pihak yang diperiksa, pihak kejaksaan belum membeberkan secara terperinci materi pemeriksaan maupun kaitan masing-masing legislator dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan lima anggota DPRD ini berlangsung di tengah pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Jember setelah menetapkan Sutioso, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Sosperda.










