Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diduga Cabuli Santri, Kini Ditangkap Polisi

by -18 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Trauma dan ketakutan membuat kedua korban memilih diam selama hampir dua tahun. Kasus tersebut baru terungkap setelah keduanya memperoleh pendampingan dari kuasa hukum.

“Para korban baru berani melapor, saat ini setelah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum,” terang Lanang.

Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, tersangka juga dijerat juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

” Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp300 juta,” ujarnya.

Meski tersangka telah ditahan, penyidik belum menghentikan penyelidikan. Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pondok pesantren tersebut.//////////

iklan warung gazebo